PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya
hukum maka tiap perkara dapat di
selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar
setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat
dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan
hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu
dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar
memerlukan.
Van Hamel antara lain
menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana
pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit
pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht).
Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang
dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada
saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama,
dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan
umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan
antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata,
namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang
bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri
dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum
dagang)
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
Dalam bahasa asing diartikan :
a) Hukum
sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b) Hukum
perdata : Burgerlijkerecht
c) Hukum
dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta
hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan
hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban)
dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
Hukum Pidana,
Mengatur perbuatan yang
dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur
bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini
termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum
pidana bukan hukum publik.
Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a) Hukum
perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara
warga negara suatu bangsa dengan warga
negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b) Hukum
Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara
yang lain dalam hubungan Internasional.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
Hukum undang-undang,
yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
Hukum adat, yaitu hukum
yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum traktat, yaitu
hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
Hukum jurisprudensi,
yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
Hukum doktrin, yaitu
hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum
yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada
berbagai perundangan
Hukum tidak tertulis
(hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan
perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu
Negara.
Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan
hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan
berlaku pada masa yang akan datang.
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku
dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan
yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan
larangan.
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang
mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan
bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri.
7.Menurut wujudnya :
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara
berlaku umum.
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum
obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan.
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan
warganegara.
PENGERTIAN
NEGARA
Negara adalah suatu
daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan
yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
– Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
– Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi
kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
– Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia
internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan
udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu
organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam
sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia
memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara
bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan
maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi
ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan
suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan
ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga
dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai
tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
PENGERTIAN
WARGANEGARA
Waganegara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pengertian penduduk
Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal
atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.
2. Perbedaan warganegara dengan penduduk;
Warganegara;
-Merupakan anggota dari
suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara
tersebut.
Penduduk;
-Merupakan orang-orang
yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan
anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang
asing/warganegara asing.
3. Pengertian asas ius soli dalam
kewarganegaraan;
Asas ius soli adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
4. Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan;
Asas ius saguinis adalah asas yang menentukan
kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat
kelahiran.
5. Contoh
penerapan asas ius soli;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir di wilayah
Negara republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku asas ius soli,maka anak
tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di indonesia.
6. Contoh
penerapan asas ius saguinis;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai asas
ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan orang
tuanya.
7. Pengertian status kewarganegaraan apatride;
Status kewarganegaran
apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau
keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.
8. Pengertian
status kewarganegaraan bipatride;
Status kewarganegaraan bipatride adalah suatu
keadaandimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2
kewarganegaraan).
9. Pengertian asas publikasi dalam kewarganegaraan;
Asas
publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang
memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam
berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
10. Asas
kebenaran substantive dalam kewarganegaraaan;
Asas kebenaran
substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang
tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan
syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika
seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus
melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang
bersifat administratif saja.
11. Cara
memperoleh kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui
beberapa cara,yaitu;
-kelahiran, -pemberian,dan
-pewarganegaraan, -ikut ayah atau ibunya
-perkawinan,
Artinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara
Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
12. Cara
memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh
kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan cara
melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah
memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas
kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan
permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3
bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan
kewarganegaraan.
13. Cara
kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan seorang warga Negara Indonesia bisa
hilang jika yang bersangkutan;
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
2. Tidak
menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu,
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya
sendiri,
4. masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden,
5. secara
sukarela masuk dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia
hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia,
6. Secara
sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau
bagian dari Negara asing tersebut,
7. Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu Negara asing,
8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing,
9. Bertempat
tinggal diluar wilayah Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus
bukan dalam rangka dinas Negara,dan tanpa alasan yang sah.
Kewarganegaraan
Indonesia juga bisa hilang dalam hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin
dengan WNA,dan sesuai dengan hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus
ikut kewarganegaraan istri/suaminya(pindah kewarganegaraan.
Referensi :
http://mzakymaulanayusuf.blogspot.co.id/2015/10/pengertianhukum-negara-dan-warganegara.html