BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang
kaya, besar, dan beragam. Dalam berbagai kelebihan yang dimiliki Indonesia
tersebut ada kalanya menuai keuntungan ada kalanya menuai kekhawatiran. Hal
tersebut dikarenakan sungguh besarnya bangsa Indonesia sehingga memunculkan
ancaman-ancaman yang terduga maupun yang terduga.
Dalam perjalanan suatu bangsa,
sesuatu yang menjadi tujuan bersama adalah terwujudnya perkembangan bangsa
menuju kemajuan yang sesungguhnya. Tentu saja hal tersebut bukanlah hanya
keinginan yang sebatas anggan, perlu adanya suatu tatanan usaha mengiring dan
sebagai tuntunan dalam menjalanklan mobilitas suatu bangasa, supaya selalu
sesuai yang diharapkan dan memiliki dasar yang kuat demi menanggkis segala
kemungkinan yang terjadi.
Waktu demi waktu, perkembangan jaman
tidak terbendung. Untuk mengikuti perkembangan tersebut haruslah memiliki daya
untuk setara dengan arus perkemabangan serta memiliki kekuatan yang kokoh
sebagai pertahanan kedaulatan. Dari uraian tersebut tergambarlah bahwa suatu
negara memerlukan adanya suatu prosedural pemikiran yang mendalam untuk
mencapai kemakmuran bangsa. Dan hal tersebut terwujudkan pada Politik dan
Strategi Nasioanal.
Politik dan Strategi Nasainal
merupakan suatu tata cara melaksanakan politik/ kebijakan nasional[1] (Anggraeni,
2014), yang tentusaja diselenggarakan oleh pemerintah negara untuk mendikte
atau sebagai tuntunan dalam menjalankan kebijakan/ politik suatu negara, dan
dalam hal ini menyangkut akan tuntunan pembangunan nasional dan pertahanan
kesatuan bangsa.
Oleh karena itu perlu adanya suatu
kajian mendalam akan hal ini, mengingat hal ini adalah hal yang mendasar dalam
perjalanan suatu bangsa. Sehingga perlu adanya perhatian dengannya.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini adalah
1) Apa yang
dimaksud dengan politik dan politik nasional?
2) Apa yang
dimaksud dengan strategi dan strategi nasional?
3) Apa
hakikikat dari Politik dan strategi nasional?
4) Bagaimanakah
sejarah dari penyelenggaraan Polstranas di Indonesia?
5) Apa fungsi
dan peran Polstranas bagi suatu negara (dalam bidang pembangunan dan pertahanan
kesatuan nasional)?
6) Bagaimana
peran warganegara dalam mewujudkan Polstranas?
1.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
1) Mengetahui
dan memahami akan pengertian politik dan politik nasional;
2) Mengetahui
dan memahami pengertian strategi dan strategi nasional;
3) Mengetahui
dan memahami hakikat hakikat dari Polstranas dan aspek-aspek didalamnya;
4) Mengetahui
dan memahami sejarah dari penyelenggaraan Polstranas di Indonesia;
5) Mengetahui
dan memahami fungsi dari Polstranas bagi suatu negara;
6) Mengetahui
dan memahami peran warganegara dalam mewujudkan Polstranas.
Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah
1) Dapat
mengetahui lebih jauh akan pengertian politik dan politik nasional, serta
pengertian strategi dan strategi nasional;
2) Dapat
mengetahui lebih jauh akan hakikat serta aspek-aspek Polstranas dan fungsinya
dalam suatu negara;
3) Dapat
mengetahui lebih jauh akan perjalanan penyelenggaran Polstranas di Indonesia;
4) Dapat
mengetahui lebih jauh bagaimana warganegara dapat memposisikan diri dalam peranya
mewujudkan Polstranas.
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik dan Politik
nasional
2.1.1
Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis
berasal dari bahasa Yunani Politeia yang akar
katanya adalah polis dan teia. Polis, berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia,
politik mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu Negara.
Dalam bahasa inggris, politics
adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan
untuk mencapai cita-cita atau tujuantertentu. Sedangkan policy (yang dalam
bahasa indonesi a diterjemahkan kebijakan) adlah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan yang dianggapyang menjamin teraksananya suatu usaha,
cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambilan kebijakan biasanya
dilakukan oleh seorang pemimpin yang memiliki otoritas (kekuasaan).
Politik secara umum menyangkut
proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu
memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
peraturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian
politik membicarakan hal-hal yang
berkenaan tentang Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan
distribusi sumberdaya[2].
(Arif Syahputra, 2014)
Sistem politik adalah “suatu sistem
yang mempunyai ruang lingkup dibidang politik, yang meliputi bagian/ lembaga
yang berfungsi dibidang politik, kegiatanya berhubungan dengan kenegaraan/
pemerintah”; yaitu semua kegiatan yang meliputi penentuan suatu kebijakan umum
(public policy) dan bagaimana kebijakan itu dilaksanakan.
Struktur politik merupakan suatu
“keseluruhan dari pengelompokan yang timbul dari masyarakat, baik berupa
lembaga kenegaraan maupun kemasyarakatan yang berpengaruh dalam pembuatan
kebijakan yang otoritatif dan mengikat masyarakat.
Proses politik adalah suatu
interaksi (saling pengaruh dan memengaruhi) antara bentuk struktur/ lembaga
dalam masyarakat yang keseluruhanya (supra dan infrastruktur) yang merupakan
struktur politik yang masing-masing melaksanakan fungsi “in-put” dan “Out-put”[3].
(Diky Aprianto, 2014)
Pengertian
Politik Menurut Para Ahli
1. Rod Hague
Politik adalah kegiatan yang
menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang
bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya.
2. Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa
yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum
yang mengatur kehidupannya, yang
berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerjasama.
3. Carl Schmidt
4. Politik adalah suatu dunia
yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan -
keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.
5. Litre
Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur
Negara
6. Robert
Definisi politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia
7. Ibnu Aqil
Politik adalah hal-hal praktis
yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah
S.A.W
8. Harold D.
Laswelldan A. Kaplan
Ilmu Politik adalah ilmu yang
mempelajari tentang pembentukan dan pembagian kekuasaan.
9. W.A Robson
Ilmu politik adalah ilmu yang
mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses,
ruang lingkup dan hasil-hasil. Fokus perhatian sarjana ilmu politik,
tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan,
melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain,
atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu[4].
(Diky Aprianto, 2014)
2.2 Pengertian Strategi dan Strategi
Nasional
2.2.1 Pengertian Strategi
Strategi adalah pendekatan secara
keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan,
perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Di dalam strategi yang baik terdapat koordinasi tim kerja, memiliki tema, mengidentifikasi
faktor pendukung yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan gagasan secara
rasional, efisien dalam pendanaan, dan memiliki taktik untuk mencapai tujuan
secara efektif.
Strategi dibedakan dengan taktik yang
memiliki ruang lingkup yang lebih
sempit dan waktu
yang lebih singkat, walaupun pada umumnya orang sering kali mencampuradukkan ke
dua kata tersebut[6]. (Diky Aprianto, 2014)
Kata strategi berasal dari bahasa
Yunani "strategia" yang diartikan sebagai "the art of the
general" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau mecapai tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan
ilmumenggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik,
ekonomi,sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya[7]. (Diky Aprianto, 2014)
2.2.2
Pengertian Strategi nasional
Strategi berasal dari kata yunani
“strategi” yang artinya “the art of the general”. Jauh sebelum abad ke-19
nampak, bahwa kemenangan suatu bangsa atas peperangan banyak tergantung pada
adanya panglima-panglima yang ulun dan bijaksana.
Menurut bebrapa ahli arti strategi yaitu:
1. Anthony
Henry Yominy (1779-1869) menyatakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan
perang diatas peta dan meliputi seluruh kawasan operasi.
2. Karl Von
Clausewitz (1780-1831) menyatakan bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk kepentingan perang.
3. Liddle Heart
menyatakan bahwa strategi adalah seni untuk mendistribusikan dan menggunakan
dalam bidang militer memperoleh perhatian pula oleh bidang-bidang lain dan
menimbulkan suatu pengertian baru yang jauh lebih luas.
Strategi nasional adalah seni dan
ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional
(POLEKSOSBUDHANKAM) baik dalam masa damai, maupun dalam masa perang. Tujuannya
adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik
Nasional.
Dengan demikian, maka strategi
nasional sebagai rancangan dan laksana harus: kenyal, dinamis, disesuaikan
dengan situasi, kondisi dan kemampuan disamping nilai seni[8].
(Hilda Susanti, 2014)
2.3 Hakikat
Polstranas dan aspek-aspek didalamnya
2.3.1 Dasar
Pemikiran Polstranas
Dasar penyusunan Polstranasadalah
bersumber kepada: geopolitik Indonesia, geostrategiindonesia,
wawasan
nusantara, ketahanan nasional, dan tata bina nasional.
a.
Geopolitik Indonesia
Geopolitik memberi arah kepada suatu pola tertentu
bagi tujuan negara Republik Indonesia dan aspirasi serta motivasi bangsa
Indonesia. Geopolitik harus dijiwai falsafah Pancasila, karena pandangan hidup
bangsa Indonesia tersebut akan mengarahkan geopolitik Indonesia tersebut akan
kepada pencapaian kepentingan-kepentingan nasional[9].
(Diky Aprianto, 2014).
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh
Frederick Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography), yang kemudian
diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat
Geopolitik. Ratzel mengemukakan bahwa geopolitik merupakan kekuatan total suatu
negara untuk mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Secara
sederhana geopolitik tadi dapat didefinisikan sebagai “Ilmu yang mempelajari
tentang potensi, yang dimiliki oleh suatu bangsa atas dasar jati dirinya dan
merupakan kekuatan serta kemampuan untuk ketahanan nasional”.
Sedangkan geografi politik sendiri mengandung
pengertian sebagai ilmu yang mempelajari hubungan antara kekuatan politik serta
geografi dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara. Dari pengertian
ini dapat disimpulkan bahwa geopolitik adalah penerapan geografi politik ke
dalam praktik politik negara.
b.
Geostrategi Indonesia
Di Indonesia, Geostrategi diartikan sebagai sebuah
metode untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sesuai dengan pembukaan UUD
1945. Geostrategi di Indonesia memberikan arah tentang strategi pembangunan
guna mewujudkan masa depan yang lebih baik dan lebih aman. Geostrategi diperlukan untuk mewujudkan
dan mempertahankan integrasi dalam masyarakat majemuk dan heterogen berdasarkan
Pembukaan dan UUD 1945[11]. (Arif Syahputra, 2014)
Konsep geostrategi Indonesia pertama
kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun
sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan. Dan
akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “
Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari
geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa.
Tahapan geostrategi Pada awalnya,
geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat
(SESKOAD) Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah
pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan
Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis.
Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan
Nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan
sebagai berikut : bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep
strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga pengembangan
kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal
Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan
Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih
sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia
dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dalam
menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas kelangsungan serta integritas
nasional.
2.3.2 Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Politik Strategi Nasional
Perjuangan Indonesia untuk
kemerdekaan di menangkan tidak atas dasar kekuatan senjata belaka.pemakaian
seimbang dan serasi antara unsure inteligensi kekuatan jiwa bangsaindonesia di
satu pihak, yang di dalam perjuangan fisik dapat mempersatukan rakyat lebih
dari 13.667 buah pulau menjadi satu masa melawan belanda, dengan unsur
kekerasan, yaitu militer dan rakyat yang militant di lain pihak, menghasilan
kemenangan yang gilang-gilang dalam waktu hanya 5 tahun saja. Karena cetusan
kalbu bangsa Indonesia tersebut banyak bangsa terjajahberani mengadakan
perjuangan terhadap penjajahan mereka masing-masing untuk memperoleh
kemerdekaan. Perjuangan bangsa Indonesia sejak awalnya sudah berazas Revolution of Human Conscience. Dengan demikian maka
perjuangan bangsa Indonesia adalah prabawa dari azas geopolitik, satu panggilan
untuk menyebarkan benih yang sudah lama terpendam, yaitu benih human
conscienceness, benih fitrah khas
umat manusia. Suatu perjuangan sebagai pancaran Amanat Penderitaan Rakyat,
bahkan amanat penderitaan umat manusia, akibat penjajahan, penindasan dan
pengisapan, mengakibatkan perjuangan Indonesia bercorak aneka muka dan
merupakan perjuangan umat manusia dan atau perjuangan dunia, yang bercita-cita
tinggi, yaitu pembentukan suatu Dunia baru bersih dari imperialisme dan
kolonialisme di dalam segala bentuk dan manifestasinya menuju perdamaian dunia
sempurna abadi.
Perjuangan berdasarkan pancasila
sebagai azas bangsa Indonesia, melandasi bukan saja pelaksanaan perjuanganya,
melainkan juga penemuan kembali integritas bangsa Indonesia dan merupakan
kekuatan pendorong penyebaran ideologi pancasila. Di tinjau dari sejarah dan
dari letak geografi, jiwa manusia yang hidup di atasnya dan lingkungan,
timbullah beberapa faktor yang merupakan potensi atau kekuatan yang di gunakan
untuk merealisasikan perjuangan tersebut maupun adanya masalah-masalah atau
problem yang harus di hadapi sebagai hakekat ancaman. Potensi serta
masalah-masalah tersebut merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan
strategi nasional, yang terdiri dari unsur-unsur ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya,
Hankam, dan hekekat ancaman.
a.
Ideologi dan Politik
Potensi
ideologi dan politik di himpun dalam pengertian kesatuan dan persatuan nasional
yang menggambarkan kepribadian bangsa, keyakinan atas kemampuan sendiri dan
yang berdaulat serta berkesanggupan untuk menolong bangsa-bangsa yang masih di
jajah guna mencapai kemerdekaannya. Mengadakan kerja sama regional serta
membentuk dan mewujudkan kesetabilan di wilayah Asia Tenggara dan mengusahakan
adanya kerja sama internasional dalam rangka perjuangan dalam menghapuskan
imperialism dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan dari
mana pun datangnya, keseluruhan itu tidak terlepas terhadap penggabdian untuk
kepentingan nasional.
b.
Ekonomi
Kesuburan,
kekayaan alam, maupun tenaga kerja yang terdapat di Indonesia merupakan potensi
ekonomi yang besar sekali bukan saja untuk mencukupi kebutuhan rakyat
Indonesia, bahkan kemungkinan mampu untuk membantu mencukupi keperluan dunia.
Jumlah penduduk Indonesia secara cepat berkembang, dapat di dalam waktu yang
tidak terlalu lama membawa Indonesia menjadi kekuatan yang perlu di
perhitungkan adalah baik jiwa di kembangkan bakat dan kemampuan di bidang
ekonomi yang di wariskan kepada kita. Secara fisik Indonesia menduduki posisi
silang antara 2 (dua) benua dan 2 (dua) samudra. Posisi silang Indonesia itu
tidak hanya bersifat fisik saja. Tetapi saja mempunyai pengaruh terhadap
ideologi, politik, sosial, ekonomi, militer, dan demografi, di mana penduduk
terdapat di antara Negara yang berpendudukan minus di selatan (Australia) dan
penduduk yang besar di utara (RRC).
c.
Sosial Budaya
Bangsa
Indonesia yang terdiri dari banyak suku, bahasa, dan dialek serta beraneka
warna tradisi atau adat-istiadat, mempersulit persatuan dan kesatuan bangsa.
Tetapi justru ke-Bhinneka Tunggal Ika-an inilah merupakan kekuatan kita, karena
ruang hidup (lebensraum) yang sama dan persamaan juga di dalam penderitaan
serta penanggungan. Bahaya pemecahan mudah sekali timbul, sukuisme dan
rasialisme merupakan tantangan dan ancaman laten. Oleh sebab itu segala daya
dan dana harus di kerahkan dan di manfaatkan untuk kepentingan preservation of national unity. Ke-
Bhennika Tunggal Ika-an merupakan pengikat persatuan ampuh.
d.
Hankam
Perjuangan
Indonesia sekaligus telah melahirkan Negara Republik Indonesia dan
kekuatan-kekuatan bersenjata dari kandungan rakyat yang terus-menerus di
bimbingkan dan dikembangkan. Kekuatan-kekuatan bersenjata tersebut telah
melampaui proses-proses penyempurnaan, baik kualitatif maupun kuantitatif yang
secara kronologis pertumbuhan itu selalu menyesuaikan dengan
kebutuhan-kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional yang menjadi satu-satunya
hak milik nasional yang masih tetap untuk walaupun telah menghadapi segala
macam kekuatan sosial dalam perjuangan Indonesia serta memiliki potensi yang di
sebut sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA).
2.3.3 Landasan Politik dan Strategi Nasional
Dari uraian
di atas dapat diansumsikan bahwa Politik Nasional merupakan asas, haluan uasaha
dan kebijaksanaan negara dalam pembinaan dan penggunaan totalitas potensi
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional merupakan “tata
cara” pelaksanaan politik nasional tersebut.
Untuk
mencapai tujuan nasional tersebut, maka dilakukan pembangunan nasional di
segala aspek kehidupan bangsa dengan menggunakan totalitas potensi dan kekuatan
nasional. Dalam pembangunan nasional tersebut Polstranas berfungsi sebagai
pedoman yang memberikan arah haluan (pola umum) dan tata cara pelaksanaanya.
Wujudnya adalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah ditetapkan
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat[15].
(Anggraeni, 2014)
2.4 Sejarah Penyelenggaraan Polstranas di Indonesia
2.4.1 Penyusun Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional
disusun berdasarkan sistem kenegaraan UUD 1945 (pasal 3, sebelum diamandemen),
yaitu MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari haluan
negara. Implementasi Politik dan Strategi Nasional sebagai dasar pembangunan
nasional tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan
oleh MPR. GBHN merupakan program pembangunan di segala bidang yang berlangsung
terus-menerus dalam rangka mencapai tujuan nasional dan mewujudkan cita-cita
nasional. GBHN memberikan kejelasan arah bagi perjuangan negara dan rakyat
Indonesia yang sedang membangun agar mewujudkan keadaan dan mampu memberikan
gambaran masa depan yang diinginkan. GBHN merupakan rencana pembangunna lima
tahun.
Pembangunan nasional merupakan usaha
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan
memanfaatkan iptek serta memperhatikan perkembangan global. Pembangunan mengacu
pada paradigma nasional dan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia,
seperti mengikuti wajib belajar, membayar pajak, taat aturan dan hukum, menjaga
keamanan dan ketertiban.
Pembangunan nasional bertujuan
meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin pada seluruh bangsa Indonesia.
Pembangunan yang bersifat lahiriah untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup
manusia, misalnya sandang, pangan, papan, pabrik, perkantoran, sarana dan
prasarana transportasi; sedangkan yang bersifat batiniah untuk pembangunan
sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan.
Peristiwa reformasi yang berdampak
pada pelaksanaan sidang istimewa MPR tahun 1998 antara lain menghasilkan Tap
MPR Nomor X 1998 tentang Pokok-Pokok
Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan
Nasional sebagai Haluan Negara, yang intinya adalah pelaksanaan pemilun
ulang. Sidang umum MPR 1999, antara lain menghasilkan Tap MPR Nomor IV 1999
tentang GBHN 1999-2004. Politik dan strategi nasional pasca pemilihan presiden
langsung (2005) dijabarkan dari visi dan misi presiden terpilih.
Amandemen UUD 1945 pasal 3, GBHN
tidak lagi tercantum dalam tugas MPR, hal ini berkaitan dengan Kekuasaan
Pemerintah Negara khususnya pasal 6A ayat 1 tentang pemilihan presiden dan
wakil presiden langsung oleh rakyat. Hal ini membawa dampak yang signifikan
terhadap rencana pembangunan. Politik dan strategi nasiuonal diwujudkan dalam
sistem perencanaan pembangunan nasional.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Sistem Perencanaan
Pembangunna untuk menghasilkan Rencana Pembangunna Jangka Panjang (RPJP) Pusat
dan Daerah. RPJP adalah dokumen 20-tahunan, sedangkan RPJM (menengah), dokumen
5 tahunan. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang kemudian disebut Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Pusat dan Daerah adalah dokumen 1 tahun.
Pembangunna Nasional diselkenggarakan berdasarkan
demokrasi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan
kesatuan nasional. SPPN dibuat untuk mendukung koordinasi antarpelaku
pembangunan; menjamin terciptanya integrasi, sinkronasi, dan sinergi baik
antar-daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar fungsi pemerintah, dan antar
pusat-daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelkasanaan, dan pengawasan; mengoptiomalkan paertisipasi
masayarakat; menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,
efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
SPPN mencakup perencanaan makro
pemerintah yang disusun terpadu oleh lembaga pusat dan pemerintah daerah,
dengan menghasilkan RPJP, RPJM, dan RPT/RKP. RPJP merupakan jabaran tujuan
nasional yang tercamtum dalam pembukaan UUD 1945. RPJM merupakan jabaran visi, misi presiden yang disusun
berdasarkan RPJP. RKP merupakan jabaran RPJP, yang mencakup prioritas pembangunan,
rancangan, kerangka ekonomi macro, program kementrian, kewilayahan; dalam
bentuk regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJP telah
ditetapkan dengan UURI No. 17 Tahun 2007.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal
19 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, Presiden terpilih,
Susilo Bambang Yudoyono menetapkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005
tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009. RPJMN
adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional 5 tahun, yang merupakan
penjabaran visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilu yang dilaksanakan
secara langsung tahun 2004, yang juga adalah pedoman bagi kementrian/ lembaga,
pemerintahan daerah, pemerintahan dalam menyusun RKP.
2.6 Peran
Warganegara dalam Mewujudkan Poltranas
Istilah “warganegara” dalam konteks
kosa kata Indonesia merujuk pada atau terjemahan dari kata “citizen” dalam
bahasa Inggris atau “citoyen” dalam bahasa Perancis. Berawal dari konsep
“citizen” inilah kita biasa memberikan pemaknaan yang luas mengenai
warganegara. Dengan mengkaji makna “citizen” nantinya akan dapat diketahui
bahwa istilah “warganegara” sesungguhnya belum cukup untuk mewakili konsep
“citizen”[21]. (Febri
Bagus Prakoso, 2014)
Warganegara adalah aspek yang
dimiliki suatu negara dalam kancah yang terpenting. Hal tersebut dikarenakan
warganegara adalah aktor mobilitas dari perjalanan suatu negara. Kemanapun dan
abagaimanapun masadepan negara tergantung warganegara yang menentukanya,
makadari itu warganegara merupakan suatu aspek yang begitu penting dalam
negara.
Sesuai dengan pengertian Polstranas yang dijelaskan
sebelumnya, bahwa Polstranas hakikatnya adalah perwujudan upaya yang dipikirkan
sebagai perilaku penjagaan supaya perjalanan suatu negara sesuai dengan apa
yang dirancang dan diharapkan. Sebagai aktor dari itu semua, warganegara
memiliki peranan yang begitu luarbiasa dalam hal ini. Peran warganegara dapat
dijelaskan dan difungsikan dalam dasar teori yang dikemukakan oleh Ki Hajar
Dewantara, dan berikut teorinya:
1. Ing ngarsa sung tuladha
2. Ing madya mangun karsa
3. Tut wuri handayani.
Ing ngarsa sung tuladha, yaitu
mengandung filosofi dalam konteks kewarganegaraan, seorang warganegara harus
dapat memposisikan dirinya. Dan dalam acuan Ing
ngarsa sung tuladha, seorang warganegara apabila berada didepan harus dapat
berdiri sebagai seorang pemimpin yang dapat memberikan contoh yang baik
terhadap yang dipimpin. Serta dapat menggiring masyarakat serta negara kepada
perwujudan tujuan bersama yang ingin dicapai.Apabila di ansumsikan terhadap
Polstranas, Ing ngarsa sung tuladha
ini identik dengan seorang pemimpin atau orang orang yang berdiri dalam kancah
Legislatif (adalah lembaga yang “legislate” atau membuat undang-undang.
Anggota-anggotanya dianggap mewakili rakyat; maka dari itu badan ini serin
dinamakan dewan perwakilan rakayat; nama lain yang sering dipakai adalah
parlemen)[22] (Nur Avita
M. A, 2014), Eksekutif (kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan
eksekutif. Negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri dari
kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Badan
eksekutif dalam arti luas juga mencakup para pegawai sipil dan militer. Namun
dalam hal ini hanya dipakai dalam arti sempitnya)[23] (Nur Avita
M. A, 2014), dan Yudikatif (suatu studi mengenai kekuasaan yudikatif sebenarnya
lebih bersifat teknis yuridis dan termasuk bidang ilmu hukum daripada bidang
ilmu politik, dan kekuasaan yudikatif erat kaitanya dengan kekuasaan legislatif
dan eksekutif)[24]. (Nur Avita
M. A, 2014)
Ing madya
mangun karsa, yaitu dalam hal ini mengandung filosofi bahwa
masyarakat dalam posisinya yang ing madya dengan artian di tengah, memberikan
gambaran bahwa posisi warganegara yang berada ditengah berupaya untuk memberi
semangat, motivasi, dan stimulus agar pemimpin dapat mencapai kinerja yang
lebih baik[25] (Diky Aprianto, 2014). Sehingga
dapat memberikan kekuatan besar dengan posisinya ditengah dengan mengupayakan
kemajuan didepan serta tidak melupakan yang dibelakang atau dibawah untuk
selalu diayomi dan digandengan menuju keinginnan yang dicapai.
Tut wuri
handayani, yaitu dalam hal ini mengandung arti bahwa sebagai
warganegara dalam posisi berada di belakang haruslah selalu berperan aktif
untuk memberikan dorongan yang kuat dan arahan yang mendasar demi terwujudnya
suatu tujuan bersama. Dengan dihubungkan pada Polstranas disini posisi
masyarakat yang berada dibelakang ataupun masyarakat yang pada umumnya dapat
memberikan jerih upayanya untuk berjuang bersama mewujudkan politik dan
setrategi nasional menuju pembangunan nasional dan kesatuan bangsa yang kuat
dan sesuai dengan gambaran kemauan seluruh warganegara.
Dari uraian tersebut menyatakan
bahwa, dimanapun dan bagaimanapun
keadaan warganegara, tetap dapat memberikan peran aktif dalam mengkontrol dan
ikut serta pada pembangunan nasional dan pertahanan bangsa sesuai dengan
politik dan strategi nasional.
Selain itu, Ki Hajar Dewantara juga
mengemukakan suatu sikap kebangsaan yang perlu diterapkan oleh bangsa indonesia
untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dengan penuh partisipasi dan kesadaran.
Berikut adalah uraian ungkapan Ki Hajar Dewantara mengenai konsep kebangsaan:
1. Rasa
kebangsaan adalah sebagian dari Rasa Kebatinan kita manusia, yang hidup dalam
jiwa kita tidak dengan disengaja. Asal mulanya Rasa Kebangsaan itu timbul dari
Rasa Diri, yang terbawa dari keadaan perikehidupan kita, lalu menjalar jadi
Rasa Keluarga; rasa ini terus jadi Rasa Hidup bersama (rasa social). Adapun
Rasa Kebangsaan itu sebagian dari atau sudah terkandung di dalam arti perkataan
Rasa Hidup bersama-sama itu, sedangkan adalah kalanya Rasa Kebangsaan itu
berwujud dengan pasti sebagai angan-angan yang kuat dan mengalahkan segalah
perasaan lain-lainnya. Wujudnya Rasa Kebangsaan itu ialah dalam umumnya
mempersatukan kepentingan Bangsa dengan kepentingan diri sendiri: nasibnya
bangsa dirasakan sebagai nasibnya sendiri, kehormatan bangsa ialah kehormatan
diri, demikianlah seterusnya.
2. Rasa
Diri, yang menjalar menjadi Rasa Keluarga dan Rasa Kebangsaan itu tumbuhnya
selalu bersama-sama dengan tumbuhnya persamaan keperluan dan keadaan, baik yang
lahir, maupun yang batin, ekonomis, dan kulitural, tentang penghidupan dan
kehidupan. Dengan sendirinya terjadilah persamaan adat-istiadat, yang
menimbulkan aturan ketertiban dan keramaian dalam hal perikehidupan bersama
(pencaharian, urusan negeri, bahasa, agama, seni, dan sebagainya).
3. Terjadinya
persatuan rakyat yang bersifat Bangsa itu tidak dengan seketika, akan tetapi
lambat laun dengan melalui waktu yang berabad-abad, dalam waktu mana
terbuktilah persatuan perikehidupan yang tersebut di atasitu, peristiwa
bersatunya nilai-nilai kebatinan, yakni tambo, bahasa, seni, agama, pengetahuan[26]. (Rima
Wulandari, 2014)
4. dll
Diharapkan dari hal ini dapat memunculkan suatu
kesadaran kebangsaan dan nantinya dapat menggunggah partisipasi apapun dalam
penyelenggaraan Negara.