1.
A.
Pengertian negara dan bangsa , hak dan kewajiban warga negara.
Pengertian Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki
identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi,budaya,
dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Sedangkan pengertian Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
baik politik, militer, ekonomi, sosialmaupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Dan pengertian Warga negara itu sendiri adalah rakyat yang menetap
disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dlm
hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai
hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
1.
Hak warga negara adalah segala
sesuatu yg harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah), Hak Warga
Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
- Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
2.
Kewajiban warga negara adalah
segala sesuatu yg harus dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara. Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
3. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28,
dan 30, yaitu :
- Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalamhukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
B.
Konsep Demokrasi dan
bentuk demokrasi.
1.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau
melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos”
yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi
pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang
banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan
demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam
hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
2. Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi
langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang
dua hal tersebut :
a. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana
setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga
mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era
modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup
besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah,
selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan
rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap
permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
b. Demokrasi tidak langsung(demokrasi
perwakilan)
Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang
dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat
dan mengambil keputusan bagi mereka.
3. Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi
telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip demokrasi
adalah :
a.
Kedaulatan rakyat.
b.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang
diperintah.
c.
Kekuasaan Mayoritas.
d.
Hak-hak minoritas.
e.
Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
f.
Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
g.
Persamaan di depan hukum.
h.
Proses hukum yang wajar.
i.
Pembatasan pemerintah secara kontitusional.
j.
Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
k.
Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja sama,
dan mufakat.
l.
Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk
demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos
yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai
sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja).
Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
- Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
- Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
- Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang
artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan
menjadi tiga, yaitu :
- Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
- Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
- Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
- Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa
kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang
berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu
:
- Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
- Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang
4. Jenis-jenis
demokrasi
a. Demokrasi barat(demokrasi liberal)
Demokrasi barat
lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan
pendapat,menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik.
Kelemahan demokrasi liberal :
- adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah .
- golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR.
b. Demokrasi timur
atau komunis
Demokrasi timur
lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan
kelas diantara sesama rakyat.
Kelebihan demokrasi timur :
- kesenjangan ekonomi kecil,
- menjunjung tinggi persamaan dalam bidabg ekonomi.
Kelemahan demokrasi timur :
- persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan.
- Tidak adanya kompetisi dan tidak
diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos kerjanya kurang baik.
c. Demokrasi gabungan
Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan
dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur. Dalam demokrasi gabungan
:
- hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial.
- upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM.
Sistem demokrasi modern :
1) Demokrasi dengan sistem parlementer
- kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah.
- presiden atau raja hanya sebagai kepala negara yang kedudukannya sebagai lambang.
Kebaikan demokrasi dengan
sistem parlementer
- pengaruh rakyat terhadap politik yg dijalankan pemerintah besar sekali.
- kontrol rakyat terhadap pemerintah baik.
Kelemahan demokrasi dalam
sistem parlementer
- Sering timbul krisis kabinet.
- tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR.
2) Demokrasi Dengan
Pemisahan kekuasaan
Sistem ini menganut ajaran montesquieu.
- kekuasaan legislatif :kekuasaan untuk membuat undang-undang.
- kekuasan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan UU.
- kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU.
Perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di
atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik
apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat
perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran
bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan
kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya
melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang
teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada
tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
- Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Dalam pengertiannya Hak Asasi
Manusia (HAM) menurut definisi para ahli mengatakan, Pengertian Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai
anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. sedangkan pengertian HAM menurut
perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan
kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Secara
umum Hak Asasi Manusia sering sekali terdengar di telinga kita tentang
Pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin tentang semua yang
terjadi, sehingga perlunya kita tahu lebih jelas tentang hak asasi manusia
seperti dibawah ini..
Dari pengertian Hak Asasi Manusia
(HAM) dapat disimpulkan bahwa sebagai anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya,
hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi
pribadi individu atau manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan
kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan
dampak kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya
menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walapun demikian, bukan berarti
bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena
dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sembari
mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib
menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang
lain, karena itulah ketaan terhadap aturan menjadi penting
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut Para ahliAda berbagai versi umum pengertian mengenai HAM. Setiap
pengertian menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa
definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
sebagai berikut:
- Austin-Ranney, HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
- A.J.M. Milne, HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
- UU No. 39 Tahun 1999, Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
- John Locke, Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
- David Beetham dan Kevin Boyle, Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
- C. de Rover, HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
- Franz Magnis- Suseno, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
- Miriam Budiardjo, Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak
yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak
asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan
menjadi enam macam sebagai berikut.
1. Hak Asasi
Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak
asasi pribadi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi
Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi
ekonomi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
3. Hak Asasi
Politik/Political Rights
- Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
4. Hak Asasi
Hukum/Legal Equality Rights
- Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
5. Hak Asasi
Sosial Budaya/Social Culture Rights
- Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
- Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
6. Hak Asasi
Peradilan/Procedural Rights
- Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
Ciri Khusus
Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika
dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai
berikut.
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar