Sabtu, 17 November 2018

Proposal Fasilitas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)


TUGAS PEMBUATAN PROPOSAL

Diajukan Untuk Melengkapi tugas dari mata kuliah
“Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja”
Dosen : Danny Setiawan, ST., MT




Proposal Pengadaan Fasilitas K3 
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Disusun oleh :

Aulia Ramadhani            21415156





FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2018


BAB I
PENDAHULUAN
I.      Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di mana banyak sekali pembangunan yang sedang dilaksanakan. Pembangunan yang cukup signifikan terjadi pada pembangunan di bidang konstruksi. Beberapa proyek konstruksi di Indonesia banyak terjadi di kota besar salah satunya kota Bekasi. Dalam pengerjaan proyek selain memperhatikan ketepatan waktu, mutu, dan biaya, perusahaan konstruksi perlu juga memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja di proyek.
Berdasarkan laporan International Labour Organization (ILO), setiap hari terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban fatal sekira 6.000 kasus. Sementara di Indonesia setiap 100.000 tenaga kerja terdapat 20 orang fatal akibat kecelakaan kerja pada bidang konstruksi. Tak hanya itu, menurut kalkulasi ILO, kerugian yang harus ditanggung akibat kecelakaan kerja di negara-negara berkembang juga tinggi, yakni mencapai 4% dari GNP (gross national product) (dikutip dari pikiran rakyat online edisi selasa, 15/01/2013).
Keselamatan kerja mengandung arti bagaimana cara seseorang untuk menjaga diri atau orang lain karena beban kerja yang ada di lapangan mengharuskan seorang pekerja mendapat perlindungan tersebut agar mereka dapat bekerja secara maksimal. Untuk mengurangi kecelakaan kerja makaperusahaan wajib menerapkan sistem keselamatan kerja yang baik dan tegas. Maka dari itu perlu dilaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di dalam sebuah proyek untuk meningkatkan perlindungan kepada pekerja.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah pengelolaan K3 dengan menerapkan sistem manajemen untuk mencapai hasil yang efektif dalam mencegah kecelakaan dan efek lain yang merugikan. SMK3 juga mengandung arti sebagai upaya pelaksanaan K3 secara baik dan benar sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku untuk meminimalisir kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. Di dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lapangan banyak terdapat kesalahan yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan, diri sendiri, maupun orang lain. SMK3 nampaknya merupakan hal yang tidak bisa disepelekan dalam pekerjaan sebuah proyek konstruksi karena keselamatan kerja erat hubungannya dengan nyawa manusia yang bekerja di dalam proyek terkait atau yang berada di sekitar proyek.
Pada pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ada hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan yaitu fasilitas-fasilitas yang melengkapi pada proyek konstruksi terkait. Kelengkapan fasilitas berperan sangat penting dalam pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja karena dengan adanya fasilitas yang baik maka pelaksanaan SMK3 juga berjalan dengan baik, begitu pula sebaliknya.
Kenyataan di lapangan ada beberapa perusahaan di bidang konstruksi bangunan dengan penerapan keselamatan kerja yang kurang baik. Hal ini berpotensi menimbulkan kecelakaan terutama pada pekerja lapangan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tidak diterapkan dengan baik dapat merusak Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan terkait.

II.            Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan sebelumnya, maka didapat permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian ini sebagai berikut:
1.        Berapa besar tingkat pelaksanaan SMK3 di proyek konstruksi terkait?
2.        Apakah fasilitas pendukung keselamatan dan kesehatan kerja pada proyek yang diteliti sudah lengkap?

III.            Profil Perusahaan
Nama Perusahaan              : PT. TIMAH Tbk
Alamat perusahaan            : Jl. Jenderal Sudirman 51. Pangkal Pinang 33121, Bangka, Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
     
I.     UU di Indonesia dan aturan berstandar Internasional ISO atau UHSAS

UNDANG-UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN DISAHKAN DI JAKARTA PADA TANGGAL 17 SEPTEMBER 2014, DIUNDANGKAN MELALUI LEMBARAN LEMBARAN NEGARA RI TAHUN 2014 NOMOR 216, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI NOMOR 5584
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,  bertujuan untuk:
1.      meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan,kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi; 

2.     meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;

3.    meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri.

II.     Kebijakan K3 Pada Perusahaan
PT TIMAH (Persero) Tbk sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan timah menyadari sepenuhnya resiko dan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan terhadap pekerja, karyawan, masyarakat, para pemangku kepentingan dan lingkungan sekitarnya.
Seluruh jajaran manajemen dan karyawan PT TIMAH (Persero) tbk sepakat dan bertekad untuk mengoptimalkan dampak positif dan meminimalkan resiko serta dampak negatif dengan menerapkan Good Mining Practice atau praktek penambangan yang baik dengan cara:
1.  Menaati peraturan perundangan serta norma-norma Keselamatan Kesehatan Kerja dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.   Mencegah sedini mungkin terjadinya pencemaran, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja.
3.   Meningkatkan keterampilan karyawan dalam pemeliharaan Keselamatan Kesehatan Kerja serta pengendalian dampak lingkungan.
4.      Meningkatkan kepedulian terhadap masalah Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup.
5.      Melakukan perbaikan secara terus menerus dalam bidang Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup.
Kebijakan ini berlaku untuk karyawan dan para pemangku kepentingan di lingkungan PT TIMAH (Persero) Tbk dan akan di dokumentasikan, dipelihara dan ditinjau secara berkala serta terbuka untuk umum.
Ttd
Direksi PT TIMAH (Pesero) Tbk


III.     Standar Keselamatan Kerja
Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan digolongkan sebagai berikut:
a)      Pelindung badan, meliputi pelindung mata, tangan, hidung, kaki, kepala, dan telinga.

1)      Helm Safety

manfaat dan kegunaan utama dari helm safety sendiri yaitu untuk melindungi kepala si pekerja, supaya bisa terhindar dari kejatuhan barang dan yang lain, dan meminimalisir cedera yang akan menerpa si pekerja tersebut. Kegunaan helm safety sangat dibutuhkan oleh beberapa pekerja yang bekerja di daerah kerja seperti tambang minyak, pabrik, proyek pembangunan gedung dan berbagai hal yang lain
2)      Kacamata Safety

Berguna sebagai pelindung mata saat sedang bekerja. Alat ini melindungi mata dari partikel-partikel kecil, debu, radiasi, atau sinar yang menyilaukan.
3)      Masker Safety

Fungsi masker kerja sangat berguna untuk membantu para pekerja untuk menjaga saluran pernafasan. pada saat bekerja ditempat yang mudah tercemar udara atau debu yang dapat menyebabkan penyakit pada bagian pernafasan.
4)      Pakaian Safety (Wearpack)

pada umumnya adalah untuk melindungi tubuh dari hal yang dapat membahayakan atau mengakibatkan kecelakaan saat bekerja. Tingkat perlindungan yang diberikan pun beragam sesuai dengan kebutuhan. Selain berfungsi sebagai alat pelindung, pakaian keselamatan kerja juga mempunyai fungsi lain yaitu sebagai identitas. Fungsi identitas bertujuan untuk menyeragamkan pekerja dan menunjukkan identitas jabatan. Misalkan pakaian kerja dengan warna berbeda antara pekerja las dengan pekerja elektrik. Dengan adanya identitas ini, maka divisi pekerjaan seseorang akan dapat dibedakan. Untuk lebih memudahkan lagi. Pakaian kerja biasanya diberikan penambahan bordir seperti logo perusahaan atau bordir tulisan pada bagian – bagian tertentu. Sehingga dapat menunjukkan identitas sebuah perusahaan dan divisi pekerjaan.
5)      Headset Safety

Bentuk dari alat pelindung pendengaran jenis ini bisa menutupi seluruh telinga, sehingga akan diperoleh keseimbangan antara telinga kanan serta telinga kiri. Guna mendapatkan perlindungan kebisingan yang efektif maka ukuran, bentuk, bahan penyekat serta jenis pegas dari penutup telinga ini mesti dipilih dengan sebaik mungkin, sehingga si pemakainya akan merasa nyaman ketika mengenakan alat pelindung telinga jenis ini. Semakin berkembangnya teknologi, bentuk dari alat pelindung telinga ini pun semakin kecil, walaupun kecil namun memiliki daya proteksi atau perlindungan yang besar.
6)      Sarung Tangan Safety

Berguna sebagai alat pelindung tangan ketika bekerja di tempat atau kondisi yang bisa mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan. Apabila tidak menggunakan Glove ketika mengangkat barang berbahaya yang tajam, kasar, licin, atau bergerigi dapat membahayakan. Ketika tidak memakai sarung tangan, dan tangan menggenggam suatu barang yang tajam, tangan bisa saja terkena goresan benda itu lalu berdarah. Bila benda itu licin, kemungkinan benda itu terjatuh dan akan menimpa kaki.
7)      Sepatu Safety

·      Melindungi dari Benda Tajam dan Berbahaya
Untuk seorang yang bekerja di ruang berbahaya, Sepatu Safety adalah satu diantara Alat Pelindung Diri (APD) yang harus dipakai oleh pekerja yang kemungkinan dapat terkena pecahan kaca, besi ataupun serpihan yang lain yang pastinya sangat membahayakan telapak kaki.
·      Mencegah Kecelakaan Kerja yang Fatal
Bukan sekedar melindungi telapak kaki saja, Sepatu Safety juga dapat mengurangi resiko kecelakaan kerja fatal seperti kejatuhan benda-benda berat. Safety Shoes ini memiliki kemampuan yang cukup kuat dalam menahan berat, hingga resiko patah tulang atau masalah yang lain dapat diminimalisir.
·      Membuat perlindungan dari Benda Panas
Di bagian atas dan samping sepatu safety tidak hanya terbuat berbahan kulit saja, namun juga di buat dari bahan metal yang tebal. Dengan hal tersebut sepatu ini dapat melindungi kaki pada benda-benda yang panas. Benda-benda yang panas banyak dihasilkan di ruang seperti pabrik las listrik, pengelolaan lampu dan yang lain.
·      Melindungi dari Cairan Kimia Berbahaya
Kita semua tahu kalau cairan kimia yaitu cairan yang sangat beresiko, dan bagaimana jadinya bila cairan itu mengenai kulit? Untuk pekerja laboratorium kimia, sepatu safety harus dipakai.
·      Membuat Pengguna Tidak Terpeleset
Sepatu safety terbuat dari bahan karet yang didesain sedemikian rupa, hingga sepatu ini dapat di andalkan pada permukaan licin. Dengan demikian, dengan memakai sepatu safety jadi beberapa pekerja semakin lebih lincah dalam bekerja.
b)      Pelindung mesin, sebagai tindakan untuk melindungi mesin dari bahaya yang mungkin timbul dari luar atau dari dalam atau dari pekerja itu sendiri.
c)      Alat pengaman listrik, yang setiap saat dapat membahayakan.
d)     Pengaman ruang, meliputi pemadam kebakaran, sistem alarm,
air hidrant, penerangan yang cukup, ventilasi udara yang baik,
dan sebagainya.

IV.     Jumlah Pegawai Yang Efektif
Metode ratio analysis  adalah cara untuk mengestimasi kebutuhan jumlah tenaga kerja berdasar rasio antara faktor tertentu (misalnya jumlah pendapatan) dengan jumlah karyawan yang dibutuhkan (misalnya jumlah pegawai yang diperlukan). Dalam konteks perusahaan Anda (Bursa Efek Indonesia), maka faktor yang bisa dijadikan patokan untuk menentukan kebutuhan tenaga kerja bisa berupa jumlah emiten, atau jumlah pendapatan (revenue) selama setahun, atau nilai kapitalisasi pasar.

Dengan mematok rasio tertentu, maka Anda akan bisa mengestimasi berapa kebutuhan tenaga kerja yang ideal. Contoh, kalau pendapatan perusahaan Anda selama setahun Rp 50 milyar, maka jumlah pekerja sebaiknya sekitar 500 (rasio 1 : Rp 100,000,000). Contoh lain, kalau jumlah emiten 200 perusahaan, maka jumlah karyawan sebaiknya sekitar 400 (1 : 2).

Lalu, berapa patokan angka rasio yang ideal? Nah, di sini Anda bisa melakukan perbandingan dengan perusahaan sejenis di negara lain. Misalnya, di Bursa Efek Thailand, berapa perbandingan antara pendapatan setahun mereka dengan jumlah karyawan; atau perbandingan antara jumlah emiten dengan jumlah karyawannya.

Metode rasio ini juga bisa diterapkan untuk menentukan jumlah pegawai di bagian support (IT, HR and GA, Finance) dengan jumlah pegawai di bagian core function. Angka rata-rata yang dipatok adalah 15 %. Artinya kalau jumlah total perusahaan Anda adalah 500, maka total karyawan dibagian support itu sebaiknya berkisar pada angka 75.

Metode kedua adalah dengan cara workload analysis. Metode ini merupakan proses untuk menghitung beban kerja suatu fungsi tertentu dalam perusahaan. Dari perhitungan ini kemudian dapat ditentukan berapa jumlah kebutuhan ideal pegawai yang dibutuhkan.
                                                                                                                          
Secara spesifik, terdapat tiga langkah kunci untuk melakukan workload analysis. Yang pertama adalah menentukan output utama dari suatu fungsi tertentu, dan kemudian mengidentifikasi rangkaian aktivitas kerja yang dibutuhkan untuk menghasilkan output tersebut. Langkah berikutnya, mem-break down rangkaian aktivitas menjadi satuan tugas yang lebih rinci dan spesifik, serta mengekelompokkan satuan tugas tersebut berdasar tingkat kesulitan/kompleksitasnya.

Langkah selanjutnya adalah melakukan proses perhitungan jumlah waktu total yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masing-masing satuan tugas tersebut. Dari sini akan dapat dihitung jumlah total waktu yang digunakan untuk menghasilkan keseluruhan output utama dari fungsi yang dianalisis. Jumlah total waktu yang dibutuhkan inilah yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah ideal pegawai yang dibutuhkan.

Terdapat beberapa referensi yang membantu untuk melaksanakan proses di atas, antara lain:
1.       Edward J. Folk, Methods Analysis and Work Measurement, Mcgraw Hill
2.      C.R.Wynne- Roberts and George Kanawaty, Introduction to Work Study, International Labour Office.

V.     Batas Waktu Kerja yang efektif
Jam Kerja lembur diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di beberapa perusahaan, jam kerja kan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Sungguh melelahkan bukan, bila kita diharuskan bekerja berjam-jam di dalam dan di luar kantor sehari-hari, bahkan ada yang sampai kerja lembur. Bagaimana dengan upah lembur kita? Berapa sih upah yang sesuai untuk jam kerja kita tersebut? Belum lagi, di sela-sela jam kerja itu, karyawan juga berhak untuk mendapat jam istirahat dan waktu untuk beribadah. Pertanyaan – pertanyaan tersebut pasti sering terlintas di pikiran anda. Sekarang, mari kita tela’ah bersama ya.

Berapa lama sebenarnya jam kerja kita dalam sehari?
Untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Sedangkan untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.

Apa kata Undang-Undang mengenai Jam Kerja?
Jam Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.
Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu:
  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau
  • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.

Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai Jam Kerja?
Ketentuan mengenai pembagian jam kerja, saat ini mengacu pada UU No.13/2003. Ketentuan waktu kerja diatas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir.
Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pada beberapa perusahaan, waktu kerja dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat 1 UU No.13/2003, PP dan PKB mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk (biasanya Disnaker).

Apakah jam kerja selama 40 jam/minggu berlaku untuk semua sektor usaha atau jenis pekerjaan?
Ketentuan waktu kerja selama 40 jam/minggu (sesuai dengan Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu tersebut selebihnya diatur dalam Keputusan Menteri.
Keputusan Menteri yang dimaksud adalah Kepmenakertrans No. 233 tentang Jenis Dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus, dimana pada pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa pekerjaan yang berlangsung terus menerus tersebut adalah:
  • pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
  • pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
  • pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
  • pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
  • pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
  • pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
  • pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
  • pekerjaan di bidang media masa;
  • pekerjaan di bidang pengamanan;
  • pekerjaan di lembaga konservasi;
  • pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka jenis-jenis pekerjaan di atas dapat berlangsung secara terus menerus, tanpa mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana tercantum dalam UU No. 13 tahun 2003. Namun demikian, setiap kelebihan jam kerja yang dilakukan oleh buruh/pekerja dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum di atas, harus dihitung sebagai lembur yang harus dibayarkan karena merupakan hak buruh/pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi (Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.

Bagaimana peraturan mengenai pasal 5 ayat 2 di Kepmen No.234 tahun 2003 tentang waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu?
Isi dari Kepmenakertrans No.234/MEN/2003 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu pasal 5 ayat (2) adalah :
Pasal 5
(2) Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf n, harus menggunakan perbandingan waktu kerja dengan waktu istirahat 2 (dua) banding 1 (satu) untuk 1 (satu) periode kerja dengan ketentuan maksimum 14 (empat belas) hari terus menerus dan istirahat minimum 5 (lima) hari dengan upah tetap dibayar.
Bila melihat ketentuan Pasal 5 ayat 2 No.234/MEN/2003 Kepmenakertrans tersebut diatas, maka seharusnya apabila Anda bekerja selama 6 minggu seharusnya mendapatkan 19 hari istrahat. Namun demikian bila  mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1), dan (2)  Kepmennakertrans No.234/MEN/2003 yang berbunyi sebagai berikut;
Pasal 3
Pelaksanaan waktu istirahat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Pasal 4
(1)    Perusahaan dapat melakukan pergantian dan atau perubahan waktu kerja dengan memilih dan menetapkan kembali waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2)    Pergantian dan atau perubahan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan terlebih dahulu oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal perubahan dilaksanakan.
Pasal 3 diatas cukup jelas diatur Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 4 ayat (1) jelas perusahaan dapat melalukan penggantian waktu kerja. Namun  juga diikat pada ayat (2), bila anda setuju tidak jadi masalah. Khusus untuk Perjanjian Kerja Bersama mekanismenya harus  menjadi Serikat Buruh.

Jika kita masuk kerja terlambat namun masih bekerja terhitung kerja 4 jam (kurang dari 8 jam), apakah hak upah makan tidak diberikan? 
Tetap dapat uang makan, setiap Buruh/Pekerja telah bekerja 4 jam secara terus menerus berhak untuk mendapat upah makan.
                                                                              
Sumber :
Mondy, R.W., 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Kesepuluh (terjemahan), Jakarta: Penerbit Erlangga

Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (http://prokum.esdm.go.id/uu/2003/uu-13-2003.pdf)

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3): Definisi, Indikator Penyebab dan Tujuan Penerapan Keselatan dan Kesehatan Kerja (http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html)


Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep /04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Satuan Pengamanan (SATPAM).

Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.233/Men/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.

Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.234//Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar