Rabu, 21 Juni 2017

BAB IV POLITIK STRATEGI NASIONAL (POLTRANAS)



BAB 1. PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang kaya, besar, dan beragam. Dalam berbagai kelebihan yang dimiliki Indonesia tersebut ada kalanya menuai keuntungan ada kalanya menuai kekhawatiran. Hal tersebut dikarenakan sungguh besarnya bangsa Indonesia sehingga memunculkan ancaman-ancaman yang terduga maupun yang terduga.
Dalam perjalanan suatu bangsa, sesuatu yang menjadi tujuan bersama adalah terwujudnya perkembangan bangsa menuju kemajuan yang sesungguhnya. Tentu saja hal tersebut bukanlah hanya keinginan yang sebatas anggan, perlu adanya suatu tatanan usaha mengiring dan sebagai tuntunan dalam menjalanklan mobilitas suatu bangasa, supaya selalu sesuai yang diharapkan dan memiliki dasar yang kuat demi menanggkis segala kemungkinan yang terjadi.
Waktu demi waktu, perkembangan jaman tidak terbendung. Untuk mengikuti perkembangan tersebut haruslah memiliki daya untuk setara dengan arus perkemabangan serta memiliki kekuatan yang kokoh sebagai pertahanan kedaulatan. Dari uraian tersebut tergambarlah bahwa suatu negara memerlukan adanya suatu prosedural pemikiran yang mendalam untuk mencapai kemakmuran bangsa. Dan hal tersebut terwujudkan pada Politik dan Strategi Nasioanal.
Politik dan Strategi Nasainal merupakan suatu tata cara melaksanakan politik/ kebijakan nasional[1] (Anggraeni, 2014), yang tentusaja diselenggarakan oleh pemerintah negara untuk mendikte atau sebagai tuntunan dalam menjalankan kebijakan/ politik suatu negara, dan dalam hal ini menyangkut akan tuntunan pembangunan nasional dan pertahanan kesatuan bangsa.
Oleh karena itu perlu adanya suatu kajian mendalam akan hal ini, mengingat hal ini adalah hal yang mendasar dalam perjalanan suatu bangsa. Sehingga perlu adanya perhatian dengannya.
1.2  Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini adalah
1)      Apa yang dimaksud dengan politik dan politik nasional?
2)      Apa yang dimaksud dengan strategi dan strategi nasional?
3)      Apa hakikikat dari Politik dan strategi nasional?
4)      Bagaimanakah sejarah dari penyelenggaraan Polstranas di Indonesia?
5)      Apa fungsi dan peran Polstranas bagi suatu negara (dalam bidang pembangunan dan pertahanan kesatuan nasional)?
6)      Bagaimana peran warganegara dalam mewujudkan Polstranas?
1.3  Tujuan dan Manfaat
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
1)      Mengetahui dan memahami akan pengertian politik dan politik nasional;
2)      Mengetahui dan memahami pengertian strategi dan strategi nasional;
3)      Mengetahui dan memahami hakikat hakikat dari Polstranas dan aspek-aspek didalamnya;
4)      Mengetahui dan memahami sejarah dari penyelenggaraan Polstranas di Indonesia;
5)      Mengetahui dan memahami fungsi dari Polstranas bagi suatu negara;
6)      Mengetahui dan memahami peran warganegara dalam mewujudkan Polstranas.
Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah
1)      Dapat mengetahui lebih jauh akan pengertian politik dan politik nasional, serta pengertian strategi dan strategi nasional;
2)      Dapat mengetahui lebih jauh akan hakikat serta aspek-aspek Polstranas dan fungsinya dalam suatu negara;
3)      Dapat mengetahui lebih jauh akan perjalanan penyelenggaran Polstranas di Indonesia;
4)      Dapat mengetahui lebih jauh bagaimana warganegara dapat memposisikan diri dalam peranya mewujudkan Polstranas.

BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik dan Politik nasional
2.1.1 Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia yang akar  katanya adalah polis dan teia. Polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu Negara.
Dalam bahasa inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuantertentu. Sedangkan policy (yang dalam bahasa indonesi a diterjemahkan kebijakan) adlah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggapyang menjamin teraksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambilan kebijakan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin yang memiliki otoritas (kekuasaan).
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut peraturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian politik membicarakan hal-hal  yang berkenaan tentang Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi sumberdaya[2]. (Arif Syahputra, 2014)
Sistem politik adalah “suatu sistem yang mempunyai ruang lingkup dibidang politik, yang meliputi bagian/ lembaga yang berfungsi dibidang politik, kegiatanya berhubungan dengan kenegaraan/ pemerintah”; yaitu semua kegiatan yang meliputi penentuan suatu kebijakan umum (public policy) dan bagaimana kebijakan itu dilaksanakan.
Struktur politik merupakan suatu “keseluruhan dari pengelompokan yang timbul dari masyarakat, baik berupa lembaga kenegaraan maupun kemasyarakatan yang berpengaruh dalam pembuatan kebijakan yang otoritatif dan mengikat masyarakat.
Proses politik adalah suatu interaksi (saling pengaruh dan memengaruhi) antara bentuk struktur/ lembaga dalam masyarakat yang keseluruhanya (supra dan infrastruktur) yang merupakan struktur politik yang masing-masing melaksanakan fungsi “in-put” dan “Out-put”[3]. (Diky Aprianto, 2014)
Pengertian Politik Menurut Para Ahli
1.      Rod Hague
Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya.
2.      Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerjasama.
3.      Carl Schmidt
4.      Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan - keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.
5.      Litre
Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur Negara
6.      Robert
Definisi politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia
7.      Ibnu Aqil
Politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah S.A.W
8.      Harold D. Laswelldan A. Kaplan
Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari tentang pembentukan dan pembagian kekuasaan.
9.      W.A Robson
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Fokus perhatian sarjana ilmu politik, tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu[4]. (Diky Aprianto, 2014)

2.2 Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
2.2.1 Pengertian Strategi
Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Di dalam strategi yang baik terdapat koordinasi tim kerja, memiliki tema, mengidentifikasi faktor pendukung yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan gagasan secara rasional, efisien dalam pendanaan, dan memiliki taktik untuk mencapai tujuan secara efektif.
Strategi dibedakan dengan taktik yang memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dan waktu yang lebih singkat, walaupun pada umumnya orang sering kali mencampuradukkan ke dua kata tersebut[6]. (Diky Aprianto, 2014)
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani "strategia" yang diartikan sebagai "the art of the general" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau mecapai tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmumenggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya[7]. (Diky Aprianto, 2014)
2.2.2 Pengertian Strategi nasional
Strategi berasal dari kata yunani “strategi” yang artinya “the art of the general”. Jauh sebelum abad ke-19 nampak, bahwa kemenangan suatu bangsa atas peperangan banyak tergantung pada adanya panglima-panglima yang ulun dan bijaksana.
Menurut bebrapa ahli arti strategi yaitu:
1.       Anthony Henry Yominy (1779-1869) menyatakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh kawasan operasi.
2.             Karl Von Clausewitz (1780-1831) menyatakan bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk kepentingan perang.
3.             Liddle Heart menyatakan bahwa strategi adalah seni untuk mendistribusikan dan menggunakan dalam bidang militer memperoleh perhatian pula oleh bidang-bidang lain dan menimbulkan suatu pengertian baru yang jauh lebih luas.
Strategi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional (POLEKSOSBUDHANKAM) baik dalam masa damai, maupun dalam masa perang. Tujuannya adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik Nasional.
Dengan demikian, maka strategi nasional sebagai rancangan dan laksana harus: kenyal, dinamis, disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan disamping nilai seni[8]. (Hilda Susanti, 2014)
2.3 Hakikat Polstranas dan aspek-aspek didalamnya
2.3.1 Dasar Pemikiran Polstranas
Dasar penyusunan Polstranasadalah bersumber kepada: geopolitik Indonesia, geostrategiindonesia, wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan tata bina nasional.
a.              Geopolitik Indonesia
Geopolitik memberi arah kepada suatu pola tertentu bagi tujuan negara Republik Indonesia dan aspirasi serta motivasi bangsa Indonesia. Geopolitik harus dijiwai falsafah Pancasila, karena pandangan hidup bangsa Indonesia tersebut akan mengarahkan geopolitik Indonesia tersebut akan kepada pencapaian kepentingan-kepentingan nasional[9]. (Diky Aprianto, 2014).
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederick Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography), yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat Geopolitik. Ratzel mengemukakan bahwa geopolitik merupakan kekuatan total suatu negara untuk mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Secara sederhana geopolitik tadi dapat didefinisikan sebagai “Ilmu yang mempelajari tentang potensi, yang dimiliki oleh suatu bangsa atas dasar jati dirinya dan merupakan kekuatan serta kemampuan untuk ketahanan nasional”.
Sedangkan geografi politik sendiri mengandung pengertian sebagai ilmu yang mempelajari hubungan antara kekuatan politik serta geografi dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa geopolitik adalah penerapan geografi politik ke dalam praktik politik negara.
b.             Geostrategi Indonesia
Di Indonesia, Geostrategi diartikan sebagai sebuah metode untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Geostrategi di Indonesia memberikan arah tentang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik dan lebih aman. Geostrategi diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi dalam masyarakat majemuk dan heterogen berdasarkan Pembukaan dan UUD 1945[11]. (Arif Syahputra, 2014)
Konsep geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan. Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa.
Tahapan geostrategi Pada awalnya, geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis.
Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal
Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas kelangsungan serta integritas nasional.
2.3.2   Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Politik Strategi Nasional
Perjuangan Indonesia untuk kemerdekaan di menangkan tidak atas dasar kekuatan senjata belaka.pemakaian seimbang dan serasi antara unsure inteligensi kekuatan jiwa bangsaindonesia di satu pihak, yang di dalam perjuangan fisik dapat mempersatukan rakyat lebih dari 13.667 buah pulau menjadi satu masa melawan belanda, dengan unsur kekerasan, yaitu militer dan rakyat yang militant di lain pihak, menghasilan kemenangan yang gilang-gilang dalam waktu hanya 5 tahun saja. Karena cetusan kalbu bangsa Indonesia tersebut banyak bangsa terjajahberani mengadakan perjuangan terhadap penjajahan mereka masing-masing untuk memperoleh kemerdekaan. Perjuangan bangsa Indonesia sejak awalnya sudah berazas Revolution of  Human Conscience. Dengan demikian maka perjuangan bangsa Indonesia adalah prabawa dari azas geopolitik, satu panggilan untuk menyebarkan benih yang sudah lama terpendam, yaitu benih human conscienceness, benih fitrah khas umat manusia. Suatu perjuangan sebagai pancaran Amanat Penderitaan Rakyat, bahkan amanat penderitaan umat manusia, akibat penjajahan, penindasan dan pengisapan, mengakibatkan perjuangan Indonesia bercorak aneka muka dan merupakan perjuangan umat manusia dan atau perjuangan dunia, yang bercita-cita tinggi, yaitu pembentukan suatu Dunia baru bersih dari imperialisme dan kolonialisme di dalam segala bentuk dan manifestasinya menuju perdamaian dunia sempurna abadi.
Perjuangan berdasarkan pancasila sebagai azas bangsa Indonesia, melandasi bukan saja pelaksanaan perjuanganya, melainkan juga penemuan kembali integritas bangsa Indonesia dan merupakan kekuatan pendorong penyebaran ideologi pancasila. Di tinjau dari sejarah dan dari letak geografi, jiwa manusia yang hidup di atasnya dan lingkungan, timbullah beberapa faktor yang merupakan potensi atau kekuatan yang di gunakan untuk merealisasikan perjuangan tersebut maupun adanya masalah-masalah atau problem yang harus di hadapi sebagai hakekat ancaman. Potensi serta masalah-masalah tersebut merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi nasional, yang terdiri dari unsur-unsur ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, Hankam, dan hekekat ancaman.
a.       Ideologi dan Politik
Potensi ideologi dan politik di himpun dalam pengertian kesatuan dan persatuan nasional yang menggambarkan kepribadian bangsa, keyakinan atas kemampuan sendiri dan yang berdaulat serta berkesanggupan untuk menolong bangsa-bangsa yang masih di jajah guna mencapai kemerdekaannya. Mengadakan kerja sama regional serta membentuk dan mewujudkan kesetabilan di wilayah Asia Tenggara dan mengusahakan adanya kerja sama internasional dalam rangka perjuangan dalam menghapuskan imperialism dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan dari mana pun datangnya, keseluruhan itu tidak terlepas terhadap penggabdian untuk kepentingan nasional.
b.      Ekonomi
Kesuburan, kekayaan alam, maupun tenaga kerja yang terdapat di Indonesia merupakan potensi ekonomi yang besar sekali bukan saja untuk mencukupi kebutuhan rakyat Indonesia, bahkan kemungkinan mampu untuk membantu mencukupi keperluan dunia. Jumlah penduduk Indonesia secara cepat berkembang, dapat di dalam waktu yang tidak terlalu lama membawa Indonesia menjadi kekuatan yang perlu di perhitungkan adalah baik jiwa di kembangkan bakat dan kemampuan di bidang ekonomi yang di wariskan kepada kita. Secara fisik Indonesia menduduki posisi silang antara 2 (dua) benua dan 2 (dua) samudra. Posisi silang Indonesia itu tidak hanya bersifat fisik saja. Tetapi saja mempunyai pengaruh terhadap ideologi, politik, sosial, ekonomi, militer, dan demografi, di mana penduduk terdapat di antara Negara yang berpendudukan minus di selatan (Australia) dan penduduk yang besar di utara (RRC).
c.       Sosial Budaya
Bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak suku, bahasa, dan dialek serta beraneka warna tradisi atau adat-istiadat, mempersulit persatuan dan kesatuan bangsa. Tetapi justru ke-Bhinneka Tunggal Ika-an inilah merupakan kekuatan kita, karena ruang hidup (lebensraum) yang sama dan persamaan juga di dalam penderitaan serta penanggungan. Bahaya pemecahan mudah sekali timbul, sukuisme dan rasialisme merupakan tantangan dan ancaman laten. Oleh sebab itu segala daya dan dana harus di kerahkan dan di manfaatkan untuk kepentingan preservation of national unity. Ke- Bhennika Tunggal Ika-an merupakan pengikat persatuan ampuh.
d.      Hankam
Perjuangan Indonesia sekaligus telah melahirkan Negara Republik Indonesia dan kekuatan-kekuatan bersenjata dari kandungan rakyat yang terus-menerus di bimbingkan dan dikembangkan. Kekuatan-kekuatan bersenjata tersebut telah melampaui proses-proses penyempurnaan, baik kualitatif maupun kuantitatif yang secara kronologis pertumbuhan itu selalu menyesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional yang menjadi satu-satunya hak milik nasional yang masih tetap untuk walaupun telah menghadapi segala macam kekuatan sosial dalam perjuangan Indonesia serta memiliki potensi yang di sebut sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA).
2.3.3   Landasan Politik dan Strategi Nasional
Dari uraian di atas dapat diansumsikan bahwa Politik Nasional merupakan asas, haluan uasaha dan kebijaksanaan negara dalam pembinaan dan penggunaan totalitas potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional merupakan “tata cara” pelaksanaan politik nasional tersebut.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut, maka dilakukan pembangunan nasional di segala aspek kehidupan bangsa dengan menggunakan totalitas potensi dan kekuatan nasional. Dalam pembangunan nasional tersebut Polstranas berfungsi sebagai pedoman yang memberikan arah haluan (pola umum) dan tata cara pelaksanaanya. Wujudnya adalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat[15]. (Anggraeni, 2014)
2.4         Sejarah Penyelenggaraan Polstranas di Indonesia
2.4.1  Penyusun Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan UUD 1945 (pasal 3, sebelum diamandemen), yaitu MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari haluan negara. Implementasi Politik dan Strategi Nasional sebagai dasar pembangunan nasional tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan oleh MPR. GBHN merupakan program pembangunan di segala bidang yang berlangsung terus-menerus dalam rangka mencapai tujuan nasional dan mewujudkan cita-cita nasional. GBHN memberikan kejelasan arah bagi perjuangan negara dan rakyat Indonesia yang sedang membangun agar mewujudkan keadaan dan mampu memberikan gambaran masa depan yang diinginkan. GBHN merupakan rencana pembangunna lima tahun.
Pembangunan nasional merupakan usaha kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan iptek serta memperhatikan perkembangan global. Pembangunan mengacu pada paradigma nasional dan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia, seperti mengikuti wajib belajar, membayar pajak, taat aturan dan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban.
Pembangunan nasional bertujuan meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin pada seluruh bangsa Indonesia. Pembangunan yang bersifat lahiriah untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup manusia, misalnya sandang, pangan, papan, pabrik, perkantoran, sarana dan prasarana transportasi; sedangkan yang bersifat batiniah untuk pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan.
Peristiwa reformasi yang berdampak pada pelaksanaan sidang istimewa MPR tahun 1998 antara lain menghasilkan Tap MPR Nomor X 1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara, yang intinya adalah pelaksanaan pemilun ulang. Sidang umum MPR 1999, antara lain menghasilkan Tap MPR Nomor IV 1999 tentang GBHN 1999-2004. Politik dan strategi nasional pasca pemilihan presiden langsung (2005) dijabarkan dari visi dan misi presiden terpilih.
Amandemen UUD 1945 pasal 3, GBHN tidak lagi tercantum dalam tugas MPR, hal ini berkaitan dengan Kekuasaan Pemerintah Negara khususnya pasal 6A ayat 1 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat. Hal ini membawa dampak yang signifikan terhadap rencana pembangunan. Politik dan strategi nasiuonal diwujudkan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Sistem Perencanaan Pembangunna untuk menghasilkan Rencana Pembangunna Jangka Panjang (RPJP) Pusat dan Daerah. RPJP adalah dokumen 20-tahunan, sedangkan RPJM (menengah), dokumen 5 tahunan. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang kemudian disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pusat dan Daerah adalah dokumen 1 tahun.
Pembangunna Nasional diselkenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan nasional. SPPN dibuat untuk mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; menjamin terciptanya integrasi, sinkronasi, dan sinergi baik antar-daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar fungsi pemerintah, dan antar pusat-daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelkasanaan, dan pengawasan; mengoptiomalkan paertisipasi masayarakat; menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
SPPN mencakup perencanaan makro pemerintah yang disusun terpadu oleh lembaga pusat dan pemerintah daerah, dengan menghasilkan RPJP, RPJM, dan RPT/RKP. RPJP merupakan jabaran tujuan nasional yang tercamtum dalam pembukaan UUD 1945. RPJM merupakan jabaran visi, misi presiden yang disusun berdasarkan RPJP. RKP merupakan jabaran RPJP, yang mencakup prioritas pembangunan, rancangan, kerangka ekonomi macro, program kementrian, kewilayahan; dalam bentuk regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJP telah ditetapkan dengan UURI No. 17 Tahun 2007.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, Presiden terpilih, Susilo Bambang Yudoyono menetapkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009. RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional 5 tahun, yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilu yang dilaksanakan secara langsung tahun 2004, yang juga adalah pedoman bagi kementrian/ lembaga, pemerintahan daerah, pemerintahan dalam menyusun RKP.
2.6       Peran Warganegara dalam Mewujudkan Poltranas
Istilah “warganegara” dalam konteks kosa kata Indonesia merujuk pada atau terjemahan dari kata “citizen” dalam bahasa Inggris atau “citoyen” dalam bahasa Perancis. Berawal dari konsep “citizen” inilah kita biasa memberikan pemaknaan yang luas mengenai warganegara. Dengan mengkaji makna “citizen” nantinya akan dapat diketahui bahwa istilah “warganegara” sesungguhnya belum cukup untuk mewakili konsep “citizen”[21]. (Febri Bagus Prakoso, 2014)
Warganegara adalah aspek yang dimiliki suatu negara dalam kancah yang terpenting. Hal tersebut dikarenakan warganegara adalah aktor mobilitas dari perjalanan suatu negara. Kemanapun dan abagaimanapun masadepan negara tergantung warganegara yang menentukanya, makadari itu warganegara merupakan suatu aspek yang begitu penting dalam negara.
Sesuai dengan pengertian Polstranas yang dijelaskan sebelumnya, bahwa Polstranas hakikatnya adalah perwujudan upaya yang dipikirkan sebagai perilaku penjagaan supaya perjalanan suatu negara sesuai dengan apa yang dirancang dan diharapkan. Sebagai aktor dari itu semua, warganegara memiliki peranan yang begitu luarbiasa dalam hal ini. Peran warganegara dapat dijelaskan dan difungsikan dalam dasar teori yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara, dan berikut teorinya:
1.       Ing ngarsa sung tuladha
2.       Ing madya mangun karsa
3.             Tut wuri handayani.
Ing ngarsa sung tuladha, yaitu mengandung filosofi dalam konteks kewarganegaraan, seorang warganegara harus dapat memposisikan dirinya. Dan dalam acuan Ing ngarsa sung tuladha, seorang warganegara apabila berada didepan harus dapat berdiri sebagai seorang pemimpin yang dapat memberikan contoh yang baik terhadap yang dipimpin. Serta dapat menggiring masyarakat serta negara kepada perwujudan tujuan bersama yang ingin dicapai.Apabila di ansumsikan terhadap Polstranas, Ing ngarsa sung tuladha ini identik dengan seorang pemimpin atau orang orang yang berdiri dalam kancah Legislatif (adalah lembaga yang “legislate” atau membuat undang-undang. Anggota-anggotanya dianggap mewakili rakyat; maka dari itu badan ini serin dinamakan dewan perwakilan rakayat; nama lain yang sering dipakai adalah parlemen)[22] (Nur Avita M. A, 2014), Eksekutif (kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri dari kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Badan eksekutif dalam arti luas juga mencakup para pegawai sipil dan militer. Namun dalam hal ini hanya dipakai dalam arti sempitnya)[23] (Nur Avita M. A, 2014), dan Yudikatif (suatu studi mengenai kekuasaan yudikatif sebenarnya lebih bersifat teknis yuridis dan termasuk bidang ilmu hukum daripada bidang ilmu politik, dan kekuasaan yudikatif erat kaitanya dengan kekuasaan legislatif dan eksekutif)[24]. (Nur Avita M. A, 2014)
Ing madya mangun karsa, yaitu dalam hal ini mengandung filosofi bahwa masyarakat dalam posisinya yang ing madya dengan artian di tengah, memberikan gambaran bahwa posisi warganegara yang berada ditengah berupaya untuk memberi semangat, motivasi, dan stimulus agar pemimpin dapat mencapai kinerja yang lebih baik[25] (Diky Aprianto, 2014). Sehingga dapat memberikan kekuatan besar dengan posisinya ditengah dengan mengupayakan kemajuan didepan serta tidak melupakan yang dibelakang atau dibawah untuk selalu diayomi dan digandengan menuju keinginnan yang dicapai.
Tut wuri handayani, yaitu dalam hal ini mengandung arti bahwa sebagai warganegara dalam posisi berada di belakang haruslah selalu berperan aktif untuk memberikan dorongan yang kuat dan arahan yang mendasar demi terwujudnya suatu tujuan bersama. Dengan dihubungkan pada Polstranas disini posisi masyarakat yang berada dibelakang ataupun masyarakat yang pada umumnya dapat memberikan jerih upayanya untuk berjuang bersama mewujudkan politik dan setrategi nasional menuju pembangunan nasional dan kesatuan bangsa yang kuat dan sesuai dengan gambaran kemauan seluruh warganegara.
Dari uraian tersebut menyatakan bahwa, dimanapun dan  bagaimanapun keadaan warganegara, tetap dapat memberikan peran aktif dalam mengkontrol dan ikut serta pada pembangunan nasional dan pertahanan bangsa sesuai dengan politik dan strategi nasional.
Selain itu, Ki Hajar Dewantara juga mengemukakan suatu sikap kebangsaan yang perlu diterapkan oleh bangsa indonesia untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dengan penuh partisipasi dan kesadaran. Berikut adalah uraian ungkapan Ki Hajar Dewantara mengenai konsep kebangsaan:
1.         Rasa kebangsaan adalah sebagian dari Rasa Kebatinan kita manusia, yang hidup dalam jiwa kita tidak dengan disengaja. Asal mulanya Rasa Kebangsaan itu timbul dari Rasa Diri, yang terbawa dari keadaan perikehidupan kita, lalu menjalar jadi Rasa Keluarga; rasa ini terus jadi Rasa Hidup bersama (rasa social). Adapun Rasa Kebangsaan itu sebagian dari atau sudah terkandung di dalam arti perkataan Rasa Hidup bersama-sama itu, sedangkan adalah kalanya Rasa Kebangsaan itu berwujud dengan pasti sebagai angan-angan yang kuat dan mengalahkan segalah perasaan lain-lainnya. Wujudnya Rasa Kebangsaan itu ialah dalam umumnya mempersatukan kepentingan Bangsa dengan kepentingan diri sendiri: nasibnya bangsa dirasakan sebagai nasibnya sendiri, kehormatan bangsa ialah kehormatan diri, demikianlah seterusnya.
2.         Rasa Diri, yang menjalar menjadi Rasa Keluarga dan Rasa Kebangsaan itu tumbuhnya selalu bersama-sama dengan tumbuhnya persamaan keperluan dan keadaan, baik yang lahir, maupun yang batin, ekonomis, dan kulitural, tentang penghidupan dan kehidupan. Dengan sendirinya terjadilah persamaan adat-istiadat, yang menimbulkan aturan ketertiban dan keramaian dalam hal perikehidupan bersama (pencaharian, urusan negeri, bahasa, agama, seni, dan sebagainya).
3.         Terjadinya persatuan rakyat yang bersifat Bangsa itu tidak dengan seketika, akan tetapi lambat laun dengan melalui waktu yang berabad-abad, dalam waktu mana terbuktilah persatuan perikehidupan yang tersebut di atasitu, peristiwa bersatunya nilai-nilai kebatinan, yakni tambo, bahasa, seni, agama, pengetahuan[26]. (Rima Wulandari, 2014)
4.         dll
Diharapkan dari hal ini dapat memunculkan suatu kesadaran kebangsaan dan nantinya dapat menggunggah partisipasi apapun dalam penyelenggaraan Negara.