Sabtu, 17 November 2018

MODUL PERATURAN K3


TUGAS PEMBUATAN MODUL K3

Diajukan Untuk Melengkapi tugas dari mata kuliah
“Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja”
Dosen : Danny Setiawan, ST., MT






Proposal Pengadaan Fasilitas K3 
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Disusun oleh :

Aulia Ramadhani            21415156





FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2018

BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Keselamatan dan keamanan kerja mempunyai banyak pengaruh terhadap faktor kecelakaan, karyawan harus mematuhi standart (K3) agar tidak menjadikan hal-hal yang negative bagi diri karyawan. Terjadinya kecelakaan banyak dikarenakan oleh penyakit yang diderita karyawan tanpa sepengetahuan pengawas (K3), seharusnya pengawasan terhadap kondisi fisik di terapkan saat memasuki ruang kerja agar mendeteksi sacera dini kesehatan pekerja saat akan memulai pekerjaanya. Keselamatan dan kesehatan kerja perlu diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan merupakan keadaan atau situasi sehat seseorang baik jasmani maupun rohani sedangkan keselamatan kerja suatu keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatan pada saat bekerja baik itu dalam menggunakan mesin, pesawat, alat kerja, proses pengolahan juga tempat kerja dan lingkungannya juga terjamin. Apabila para pekerja dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani dan didukung oleh sarana dan prasarana yang terjamin keselamatannya maka produktivitas kerja akan dapat ditingkatkan. Masalah kesehatan adalah suatu masalah yang kompleks, yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lain di luar kesehatan itu sendiri. Banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu maupun kesehatan masyarakat, antara lain: keturunan, lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan.

B.       Rumusan Masalah
Penulisan makalah mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berdasarkan hal tersebut, dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu?
2.  Apa yang menjadi dasar pemberlakuan kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) di Indonesia?
3.      Apa fokus dan tujuan dari program kesehatan dan keselamatan kerja?
4.      Apa itu OHSAS 14001 dan ISO 45001?
5.      Mengapa Ketentuan OHSAS 14001 dan ISO 45001 penting bagi perusahaan?
6.      Jelaskan Ketentuan UU No. 1 Tahun 1970?
7.      Analisa Sistem K3 pada perusahaan timah?

BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian  Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Mondy (2008) keselamatan kerja adalah perlindungan karyawan dari luka-luka yang disebabkan oleh kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan. Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan dan pendengaran.
Sedangkan kesehatan kerja menurut Mondy (2008) adalah kebebasan dari kekerasan fisik. Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stres emosi atau gangguan fisik.
Beberapa pendapat mengenai pengertian keselamatan dan kesehatan kerja antara lain:
a)      Menurut Mangkunegara (2002) Keselamatan dan kesehatan kerja adalahsuatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
b)      Menurut Suma’mur (2001), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
c)       Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisikeselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
d)      Mathis dan Jackson (2002), menyatakan bahwa Keselamatan adalahmerujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
e)      Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
f)        Jackson (1999), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerjamenunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Kesehatan pekerja bisa terganggu karena penyakit, stres, maupun karena kecelakaan. Program kesehatan yang baik akan menguntungkan para pekerja secara material, selain itu mereka dapat bekerja dalam lingkungan yang lebih nyaman, sehingga secara keseluruhan para pekerja akan dapat bekerja secara lebih produktif

B.       Dasar Pemberlakuan
Pemerintah memberikan jaminan kepada karyawan dengan menyusun Undang-undang Tentang Kecelakaan Tahun  1947 Nomor  33, yang dinyatakan berlaku pada tanggal 6 januari 1951, kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah Tentang Pernyataan berlakunya peraturan kecelakaan  tahun 1947 (PP No. 2 Tahun 1948), yang merupakan bukti tentang disadarinya arti penting keselamatan kerja di dalam perusahaan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992, menyatakan bahwa sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan baik. Jadi, bukan hanya perusahaan saja yang bertanggung jawab dalam masalah ini, tetapi para karyawan juga harus ikut berperan aktif  dalam hal ini agar dapat tercapai kesejahteraan bersama.
Penerapan program K3 dalam perusahaan akan selalu terkait dengan landasan hukum penerapan program K3 itu sendiri. Landasan hukum tersebut memberikan pijakan yang jelas mengenai aturan yang menentukan bagaimana K3 harus diterapkan.
Berdasarkan Undang-Undang no.1 tahun 1970 pasal 3 ayat 1, syarat keselamatan kerja yang juga menjadi tujuan pemerintah membuat aturan K3 adalah :
a)      Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
b)      Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
c)       Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
d)      Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
e)      Memberi pertolongan pada kecelakaan.
f)        Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
g)   Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran.
h)  Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
i)        Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j)        Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
k)      Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
l)        Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
m) Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
n)      Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
o)      Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
p)     Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
q)      Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
r) Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Undang-Undang tersebut selanjutnya diperbaharui menjadi Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja/ buruh berhak untuk memperoleh perlindungan atas:
a)      Keselamatan dan kesehatan kerja
b)      Moral dan kesusilaan
c)       Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Sedangkan ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa “untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal   diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.” (ayat 2), “Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang‑ undangan yang berlaku.” (ayat 3). Dalam Pasal 87  juga dijelaskan bahwa Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen.

C.       Tujuan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Program keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk memberikan iklim yang kondusif bagi para pekerja untuk berprestasi, setiap kejadian baik kecelakaan dan penyakit kerja yang ringan maupun fatal harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Rika Ampuh Hadiguna, 2009). Sedangkan menurut Rizky Argama (2006), tujuan dari dibuatnya program  keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Beberapa tujuan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah:
1.      Mencegah kerugian fisik dan finansial baik dari pihak karyawan dan perusahaan.
2.      Mencegah terjadinya gangguan terhadap produktivitas perusahaan.
3.      Menghemat biaya premi asuransi.
4.      Menghindari tuntutan hukum dan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan kepada karyawannya.

D.       OHSAS 14001 dan ISO 45001 
ISO 45001 merupakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pertama di dunia yang menggunakan standar internasional. Pertama kali diterbitkan pada tanggal 12 Maret 2018. Pedoman dalam ISO 45001 membantu perusahaan untuk membenahi kinerja K3.
Manfaat pada ISO 45001 ini menggunakan struktur Annex SL dalam menetapkan standar. Sistem tersebut mudah terintegrasi dengan manajemen bisnis sehingga mengefisiensi biaya. Selain itu, ISO 45001 memberikan manfaat berikut ini untuk perusahaan.
·      Proses sistematis dalam perusahaan terbangun secara optimal sehingga bisa meminimalkan angka kecelakaan kerja. Di samping itu, ISO 45001 membantu perusahaan memperhitungkan persyaratan hukum terkait sistem K3, risiko, serta bahaya.
·      ISO 45001 mampu membentuk pengendalian operasional untuk pengelolaan bahaya dan risiko yang berkaitan dengan SMK3.
·      Dengan menerapkan ISO 45001, semua pihak di perusahaan mampu menyadari pentingnya mengurangi risiko dan bahaya di lingkungan kerja.
·         Memperbaiki dan mengevaluasi kinerja SMK3 secara kontinu.
·   Mengurangi downtime, biaya gangguan operasi, pembayaran premi asuransi, ketidakhadiran, serta turnover.

ISO 45001 diterbitkan, perusahaan menggunakan OHSAS 18001 sebagai tolak ukur K3. OHSAS 18001 diluncurkan pada tahun 2007 dengan standar berbeda. Jadi, meskipun ISO 45001 mengadopsi OHSAS 18001, keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Pertama, ISO 45001 memiliki 10 klausul dalam strukturnya, sedangkan OHSAS 18001 hanya terdiri dari 4 klausul. Kemudian, dari konteks organisasi ISO 45001 lebih fokus dan detail. Terakhir, ISO 45001 membahas secara mendalam tentang identifikasi bahaya dan partisipasi pekerja. ISO 45001 dirancang dengan tujuan mengurangi risiko dan bahaya yang tak terduga, memastikan keselamatan, serta menjamin kesejahteraan pekerja. ISO 45001 menjadikan manajemen perusahaan lebih mudah dalam melakukan monitoring. Selain itu, standar ISO 45001 diharapkan mampu memperbaiki sistem manajemen K3 di perusahaan. ISO 45001 disusun dan diterbitkan oleh komite teknik ISO. Dalam penyusunannya, ISO 45001 mengadopsi High Level Structure (HLS). Karena itu, standar tersebut bisa dikombinasikan dengan beberapa sistem secara harmonis dan efisien. ISO 45001 bisa digunakan organisasi mana pun; tanpa memandang skala dan jenisnya. Sertifikasi ISO 45001 dapat dimiliki semua bentuk perusahaan demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman. Sebagian besar perusahaan menerapkan ISO 45001 dengan tujuan membangun sistem K3 terstruktur. Hanya sedikit yang menginginkan sertifikasi sebagai bentuk pengakuan plus dan formal. Di sinilah kelebihan ISO 45001 – tidak mewajibkan organisasi untuk memiliki sertifikat. Perusahaan cukup menerapkan standar dari ISO 45001 secara maksimal agar mencapai tujuannya. Meski begitu, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan tersebut, sertifikasi memang diperlukan. Pemahaman terhadap manfaat mengikuti ISO 45001 menjadi kunci awal untuk meyakinkan manajemen puncak. Mereka harus yakin, bahwa ada peningkatan loyalitas pekerja dan kinerja, kerja sama, serta efisiensi biaya setelah menerapkan ISO 45001.

E.       OHSAS 14001 dan ISO 45001 penting bagi perusahaan
Sertifikasi ISO 14001 memberikan sejumlah manfaat untuk perusahaan Anda. 
·         Mengurangi biaya; karena ISO 14001 menuntut komitmen perbaikan terus menerus, maka penetapan obyektif dari perbaikan tersebut akan membantu mendorong penggunaan bahan mentah yang lebih efisien sehingga biaya bisa dikurangi. 
·          Mengatur kepatuhan terhadap hukum; sertifikasi ISO 14001 bisa membantu Anda dengan cara mengurangi upaya yang dibutuhkan untuk mengatur kepatuhan hukum dan dalam manajemen risiko-risiko lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan Anda. 
·   Mengurangi duplikasi upaya; sistem manajemen Anda bisa digabungkan dengan persyaratan ini dan standar manajemen lainnya menjadi sebuah sistem bisnis tunggal yang bisa mengurangi duplikasi dan biaya. 
·          Mengelola reputasi Anda, sertifikasi ISO 14001 dapat membantu mengurangi risiko yang terkait dengan biaya atau merusak reputasi Anda yang berhubungan dengan pembersihan atau litigasi dan membangun citra publik Anda terhadap klien, badan pengawas dan pemangku kepentingan kunci.
·   Menjadi pemasok pilihan & menambah manfaat kompetitif; sertifikasi ISO 14001 memungkinkan Anda untuk bekerja dengan perusahaan yang menggarisbawahi dan mengutamakan perusahaan yang ramah lingkungan. 
·      Kemudahan berintegrasi; ISO 14001 berbasis sistem manajemen - standar ini didukung oleh siklus 'Plan Do Check Act' sama dengan standar sistem manajemen lain yang bisa digabungkan dengan ISO 9001 (mutu), OHSAS 18001 (Kesehatan dan Keselamatan) dan standar berbasis sistem manajemen lainnya. 
Manfaat ISO 14001 dengan LRQA Business Assurance 
LRQA terakreditasi untuk menerbitkan sertifikat standar ISO 14001 di seluruh sektor dan telah banyak terlibat dalam bebagai pengembangan teknis. Artinya, bahwa apapun sektor bisnis Anda, kami dikenal memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam memberikan layanan yang efektif. 
LRQA Business Assurance membantu Anda mengelola tantangan bisnis, sistem dan risiko-risiko dalam mengembangkan dan melindungi kinerja lingkungan Anda di masa kini dan masa yang akan datang yang sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan. 
·    Pemahaman kami yang mendalam dan keunggulan teknis yang memungkinkan kami menyambaikan manfaat nyata kepada para klien lewat sebuah pendekatan manajemen proyek yang terstruktur.
·   Kami paham bahwa komunikasi yang baik sangatlah penting dalam menyampaikan transparansi lewat seluruh tahapan dan proses EMS. Kami bekerja bersama para klien menetapkan tujuan yang jelas untuk semua pihak. 
·  LRQA Business Assurance menyampaikan dua jenis layanan yaitu sertifikasi dan pelatihan untuk ISO 14001.

F.        Ketentuan UU No. 1 Tahun 1970

                                      I.          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.        "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;
2.        "pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
3.          "pengusaha" ialah :
a.           orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b.       orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c.     orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.
4.  "direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Mneteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
5.    "pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
6.  "ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.

                                   II.          RUANG LINGKUP
Pasal 2

1.   Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
2.        Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja dimana:
a.    dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan.
b.           dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi.
c.     dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
d.      dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
e.          dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan.
f.        dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara.
g.         dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang.
h.           dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air.
i.            dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan.
j.            dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah.
k.    dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l.            dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m.     terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n.           dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o.       dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
p.      dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q.       dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r.       diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
3.       Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).

                                III.          SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA

Pasal 3

1.             Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk: 
a.            mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b.           mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c.            mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d.           memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e.            memberi pertolongan pada kecelakaan;
f.            memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.          mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h.    mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
i.            memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.            menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k.          menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l.            memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m.    memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n.            mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o.           mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p.   mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q.           mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.            menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
2.         Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.

Pasal 4

1.    Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
2.         Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
3.         Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.

                                IV.          PENGAWASAN

Pasal 5

1.           Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
2.     Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 6

1.        Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
2.      Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
3.         Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.

Pasal 7

Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 8

1.       Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
2.    Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
3.             Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.

                                   V.          PEMBINAAN

Pasal 9

1.    Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a.        Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
b.   Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
c.       Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d.       Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
2.       Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
3.     Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
4.    Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.

                                VI.          PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 10

1.      Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
2.      Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

                             VII.          KECELAKAAN

Pasal 11

1.       Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
2.            Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.

                          VIII.          KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA

Pasal 12

Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk: a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja; b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan; c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.

                           IX.              KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA

Pasal 13

Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

                         X.                   KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 14

Pengurus diwajibkan :
a.    secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b.      Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
c.       Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.

                           XI.          KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

1.            Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
2.            Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
3.            Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.

Pasal 16

Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 17

Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 18

Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

G.      Analisa Sistem K3 Pada Perusahaan Timah

Kebijakan K3 & Lingkungan Hidup
PT TIMAH (Persero) Tbk sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan timah menyadari sepenuhnya resiko dan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan terhadap pekerja, karyawan, masyarakat, para pemangku kepentingan dan lingkungan sekitarnya.
Seluruh jajaran manajemen dan karyawan PT TIMAH (Persero) tbk sepakat dan bertekad untuk mengoptimalkan dampak positif dan meminimalkan resiko serta dampak negatif dengan menerapkan Good Mining Practice atau praktek penambangan yang baik dengan cara:
1.                Menaati peraturan perundangan serta norma-norma Keselamatan Kesehatan Kerja dan pengelolaan Lingkungan Hidup
2.                Mencegah sedini mungkin terjadinya pencemaran, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja
3.                Meningkatkan keterampilan karyawan dalam pemeliharaan Keselamatan Kesehatan Kerja serta pengendalian dampak lingkungan
4.                Meningkatkan kepedulian terhadap masalah Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup
5.                Melakukan perbaikan secara terus menerus dalam bidang Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup.
Kebijakan ini berlaku untuk karyawan dan para pemangku kepentingan di lingkungan PT TIMAH (Persero) Tbk dan akan di dokumentasikan, dipelihara dan ditinjau secara berkala serta terbuka untuk umum.

BAB III
PENUTUP

Dari pemaparan makalah di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur masalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja.

Sumber :